Terima kasih pemirsa, Anda masih bersama Kalimantan Barat hari ini. Kejari Kabupaten Sambas menahan seorang Kepala Urusan atau Kaur Keuangan Kantor Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas. Kaur keuangan Desa Matang Terap, EW, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Penetapan status tersangka kepada EW dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa setelah melalui rangkaian penyelidikan. Berbekal bukti permulaan, perintah penyidikan Kejari Kabupaten Sambas berdasarkan surat nomor print 01/04/20024 tanggal 17 April 2024 menetapkan EW sebagai tersangka.
EW yang semula menjadi saksi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp62.811.000 lebih.
Kejari Sambas, Daniel Dezohari, mengungkapkan selain untuk membayar sebagian hutang, dana tersebut digunakan untuk judi online. Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di rutan kelas 2 Sambas selama 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut.
[Wawancara dengan Daniel Dezohari, Kejari Sambas]
Daniel Dezohari:
“Alat bukti yang dihun bahwa kerugian negara ini ditimbulkan sebagai akibat dari perbuatan tersangka, di mana tersangka menggunakan uang tersebut untuk judi online dan untuk menutup hutang-hutang yang dimiliki oleh tersangka.”
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sambas, Amir, mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka dengan membesarkan nominal Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dimulai dari Januari hingga November 2023.
[Wawancara dengan Amir, Kasi Pidsus Kejari Sambas]
Amir:
“SPP yang di-upgrade, dibesarkan itu dilakukannya sejak bulan Januari sampai dengan bulan November, yang awalnya silpa itu 563 sampai akhir November itu hanya tersisa tinggal 200 ribu saja.”
Kasi Pidsus Kejari Sambas, Amir, mengatakan sebagai Kaur keuangan yang bertanggung jawab atas akun pencairan dana pada rekening desa di Bank Kalbar memberi keleluasaan pada tersangka. Amir mengatakan pasal yang dikenakan adalah pasal 2 untuk primernya dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor untuk subsider, dan pasal 18 untuk uang pengganti.
Ancaman pidana untuk tersangka EW adalah 5 tahun dengan uang pengganti sebesar jumlah kerugian negara dan denda Rp100 juta.
Video menarik lainnya
Budi Arie singgung adanya partai mitra judi online yang sudah masuk parlemen, sambil menegaskan posisi…
Budi Arie tepis tuduhan terima jatah judi online, sebut partai mitra judol dan klaim jadi…
Budi Arie akui pernah digoda bisnis judi online untuk menjaga situs, namun tegas menolak dan…
Budi Arie Setiadi membantah tudingan terlibat dalam kasus judi online, menyebutnya sebagai fitnah dan framing…
Kode PM diduga merujuk pada Budi Arie dalam dakwaan kasus judi online, dengan alokasi 50%…
Diskusi hangat tentang kemungkinan aliran dana judi online ke partai politik, termasuk dugaan pendirian partai…