Video Bahasa Indonesia

(in) Penangkapan Kaur Keuangan Desa Matang Terap Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Shares
  • Kejari Kabupaten Sambas menahan Kaur Keuangan Desa Matang Terap, EW
  • EW ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa
  • Kerugian negara sebesar Rp62.811.000 lebih
  • Dana digunakan untuk judi online dan membayar hutang pribadi
  • Modus operandi: membesarkan nominal Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
  • Periode korupsi: Januari hingga November 2023
  • Tersangka ditahan 20 hari di rutan kelas 2 Sambas
  • Ancaman pidana: 5 tahun penjara, uang pengganti, dan denda Rp100 juta

Cerita Lengkap

Terima kasih pemirsa, Anda masih bersama Kalimantan Barat hari ini. Kejari Kabupaten Sambas menahan seorang Kepala Urusan atau Kaur Keuangan Kantor Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas. Kaur keuangan Desa Matang Terap, EW, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa.

Penetapan status tersangka kepada EW dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa setelah melalui rangkaian penyelidikan. Berbekal bukti permulaan, perintah penyidikan Kejari Kabupaten Sambas berdasarkan surat nomor print 01/04/20024 tanggal 17 April 2024 menetapkan EW sebagai tersangka.

EW yang semula menjadi saksi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp62.811.000 lebih.

Kejari Sambas, Daniel Dezohari, mengungkapkan selain untuk membayar sebagian hutang, dana tersebut digunakan untuk judi online. Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di rutan kelas 2 Sambas selama 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut.

[Wawancara dengan Daniel Dezohari, Kejari Sambas]

Daniel Dezohari:
“Alat bukti yang dihun bahwa kerugian negara ini ditimbulkan sebagai akibat dari perbuatan tersangka, di mana tersangka menggunakan uang tersebut untuk judi online dan untuk menutup hutang-hutang yang dimiliki oleh tersangka.”

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sambas, Amir, mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka dengan membesarkan nominal Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dimulai dari Januari hingga November 2023.

[Wawancara dengan Amir, Kasi Pidsus Kejari Sambas]

Amir:
“SPP yang di-upgrade, dibesarkan itu dilakukannya sejak bulan Januari sampai dengan bulan November, yang awalnya silpa itu 563 sampai akhir November itu hanya tersisa tinggal 200 ribu saja.”

Kasi Pidsus Kejari Sambas, Amir, mengatakan sebagai Kaur keuangan yang bertanggung jawab atas akun pencairan dana pada rekening desa di Bank Kalbar memberi keleluasaan pada tersangka. Amir mengatakan pasal yang dikenakan adalah pasal 2 untuk primernya dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor untuk subsider, dan pasal 18 untuk uang pengganti.

Ancaman pidana untuk tersangka EW adalah 5 tahun dengan uang pengganti sebesar jumlah kerugian negara dan denda Rp100 juta.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Kemensos Hentikan Penyaluran Bansos ke 300 Ribu Penerima Karena Indikasi Judi Online

Kemensos hentikan penyaluran bansos pada 300 ribu penerima akibat indikasi penyalahgunaan untuk judi online, dengan…

47 minutes ago

Dipecat dari Kabinet, Budi Arie Langsung Temui Jokowi, Projo Siap Bikin Partai Baru

Budi Arie yang dipecat dari kabinet segera bertemu Jokowi, isu bikin partai baru Projo jadi…

1 hour ago

6 Orang Penyedia Jasa SEO yang Bikin Situs Judi Online Tembus Halaman Pertama Google

Polisi Jawa Barat tangkap enam penyedia jasa SEO judi online, sita laptop, kartu visa, dan…

21 hours ago

Gelapkan Uang SPBU Rp638 Juta Demi Gaya Hidup Mewah dan Judi Online

Seorang karyawan SPBU di Bengkulu Tengah gelapkan uang Rp638 juta untuk membeli iPhone, mobil, dan…

1 day ago

Dua Pencuri di Banjar Ditangkap, Uang Curian untuk Judi Online

Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…

2 days ago

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengelola Judi Online dan Bekukan Dana Rp154,3 Miliar

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…

2 days ago