Deportasi WNI kasus judi online Filipina membawa pulang 35 pekerja asal Indonesia yang terlibat dalam jaringan scamming dan judi online, bersama dua tersangka yang masih menjalani proses hukum di Manila. Kedatangan para WNI ini pada Rabu, 23 Oktober dini hari, merupakan hasil kerja sama antara Polri dan Kedutaan Besar RI di Manila. Penggerebekan oleh pihak berwenang Filipina dilakukan sebagai respons terhadap perintah Presiden Filipina untuk menindak perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan WNI secara ilegal dalam operasi perjudian online.
Penggerebekan dilakukan di Hotel Touris Garden, Lapu-lapu City, provinsi Cebu, Filipina pada 31 Agustus 2024, melibatkan Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOC) dan Philippine National Police. Operasi ini menyusul perintah Presiden Filipina Ferdinand Marcos Junior untuk menghentikan operasional seluruh perusahaan Philippines Offshore Gaming Operator (POGO) yang banyak mempekerjakan WNI.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti menjelaskan dari 69 WNI yang dideportasi, dua di antaranya merupakan tersangka yang sedang menjalani proses hukum di Manila. Sisanya dideportasi karena melanggar undang-undang keimigrasian karena bekerja secara ilegal.
Menurut Krishna, mereka masuk ke Filipina tanpa visa karena memanfaatkan kebijakan bebas visa antar negara ASEAN untuk wisata. Para WNI ini awalnya mengaku sebagai turis namun kemudian bekerja, yang merupakan pelanggaran imigrasi. Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa yang mengorganisir dan bagaimana modusnya.
Juda Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, menyebutkan sejak 2020 hingga semester pertama 2024 tercatat 4.730 WNI terjerat kasus online scamming. Mayoritas berasal dari Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah. Para korban berusia 18-35 tahun, dari kalangan ekonomi menengah dan berpendidikan tinggi, bahkan ada yang bergelar master dan mantan anggota DPRD.
Kemenlu menghimbau WNI yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengikuti prosedur resmi sesuai UU No.18 tahun 2017, termasuk memastikan kredibilitas perusahaan, menggunakan visa kerja resmi, dan menandatangani kontrak di Indonesia.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.