Video Bahasa Indonesia

Uang Nasabah BRI Hilang, Digelapkan Manajer Bank untuk Judi Online

Shares
  • Manajer bank di Pacitan ditangkap karena menggelapkan Rp1,2 miliar dana nasabah.
  • Motif kejahatan: ketagihan judi online dan trading saham.
  • Modus operandi: menggunakan buku rekening dan ATM palsu atas nama nasabah.
  • Kasus terungkap setelah nasabah melaporkan saldo rekening yang terus berkurang.
  • Tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cerita Lengkap

Seorang manajer bank di Pacitan diringkus oleh Kejaksaan Negeri Pacitan karena membuat uang nasabah BRI hilang hingga miliaran rupiah. Tersangka melakukan kejahatan tersebut karena ketagihan judi online serta trading alias jual beli saham.

Tersangka berinisial MS, manajer sebuah bank nasional kantor cabang Pacitan, pria berusia 32 tahun ini digelandang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pacitan setelah ditangkap di rumahnya. Ia diduga membobol uang nasabah senilai Rp1,2 miliar. Kejahatan finansial ini mulai terjadi tahun 2023 saat tujuh nasabah mengajukan kredit modal kerja ke bank tempat tersangka bekerja. Saat kredit cair, tidak semua uang digunakan nasabah, hingga kemudian tersangka membobolnya melalui buku rekening dan ATM palsu atas nama nasabah.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Timur Pasaribu, mengatakan tindak pidana itu terungkap setelah nasabah melaporkan uang di rekeningnya terus berkurang. Berdasarkan penyelidikan, uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk judi daring serta bermain trading alias jual beli saham.

“Nasabah prioritas memohonkan kredit modal kerja pada BRI cabang Pacitan. Sehingga dengan kepercayaan yang ada dari nasabah tersebut, tersangka membuat atau menggunakan dokumen-dokumen palsu untuk bisa mengambil uang kredit dari plafon nasabah tersebut,” ujar Ratno.

“Berapa nasabah? Hampir tujuh, ya, tujuh nasabah. Tersangka ini statusnya karyawan marketing, sekarang sudah diberhentikan. Sebelumnya sebagai Relationship Manager,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara.

Melaporkan dari Pacitan.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Pemerintah Pontianak Ingatkan Penerima bahwa Bansos Tidak untuk Judi Online

Pemerintah Kota Pontianak mengingatkan bahwa bansos tidak untuk judi online dan akan mengawal penggunaannya agar…

21 hours ago

Pemerintah Soroti Penerima Bansos Main Judi Online

PPATK catat 571.410 penerima bansos main judi online. Pemerintah siap evaluasi dan beri sanksi bagi…

1 day ago

Kecanduan Judi Online Berujung Pembunuhan Bibi Sendiri

Pria di Pasuruan tewas bunuh bibi sendiri karena kecanduan judi online dan terlilit utang, kasus…

1 day ago

Gibran Larang BSU untuk Judi Online dan Dorong Digitalisasi Bansos

https://www.youtube.com/watch?v=4la-9lC4kmI Gibran larang BSU untuk judi online demi memastikan bantuan digunakan produktif. Dorong digitalisasi bansos,…

2 days ago

Kementerian Sosial Ancam Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online

Kementerian Sosial ancam penerima bansos, akan menjatuhkan sanksi tegas bagi yang terbukti terlibat judi online,…

2 days ago

Pembunuhan karena Utang Judi Online Menguak Kasus Bacok Bibi di Pasuruan

Tragedi keponakan bunuh bibi karena utang judi online di Pasuruan. Motif sakit hati dan rencana…

2 days ago