Video Bahasa Indonesia

Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi Diperiksa Terkait Kasus Judi Online yang Kian Masif

Shares
  • Budi Arie Setiadi diperiksa oleh Kortas Tipidkor Polri terkait kasus mafia judi online.
  • Pemeriksaan berlangsung selama dua jam, di mana Budi Arie diperiksa sebagai saksi.
  • Sebanyak 26 tersangka, termasuk 10 pegawai Komdigi, telah diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp13 triliun dalam enam bulan pertama tahun 2024.
  • Kepolisian masih memburu empat pelaku, termasuk bandar judi online yang buron.

Cerita Lengkap

Informasi selanjutnya, Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi diperiksa oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri di Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus mafia judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Budi Arie menjalani pemeriksaan selama dua jam, namun ia enggan menjawab terkait jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik. Dalam pernyataannya, Budi Arie menegaskan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, ia berkewajiban membantu pihak kepolisian dalam memberantas praktik judi online.

Pernyataan Budi Arie:

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi.”
“Pemberantasan judi online adalah tugas bersama sebagai sesama anak bangsa. Karena itu, dibutuhkan konsistensi dan keteguhan hati untuk melindungi masyarakat dari dampak judi online.”
“Untuk materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silakan ditanyakan langsung kepada penyidik yang berwenang.”
Budi Arie menegaskan bahwa ia diperiksa sebagai saksi dan meminta publik untuk berhenti menyebarkan fitnah dan framing terkait dirinya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap 26 tersangka terkait mafia akses judi online. Dari jumlah tersebut, 10 orang adalah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, sementara 16 lainnya merupakan masyarakat sipil. Hingga saat ini, polisi masih memburu empat pelaku lain, termasuk bandar situs judi online yang masih buron.

Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil mewah senilai Rp167 miliar. Selain itu, menurut PPATK, perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia dalam periode Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp13 triliun. Nominal deposito judi online yang semakin kecil, mulai dari Rp1.000, membuat aktivitas ini semakin masif di kalangan masyarakat.

Kepolisian terus berkoordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait untuk mengusut kasus ini lebih dalam serta menangkap pelaku lainnya.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Penyaluran Bansos Tepat Sasaran agar Tidak Disalahgunakan untuk Judi Online

Penyaluran bansos tepat sasaran dibutuhkan agar bantuan tidak disalahgunakan judi online. Validasi data penerima bansos…

11 hours ago

Fakta Penangkapan Judi Online di Bantul, Polda DIY Angkat Bicara

Polda DIY klarifikasi fakta penangkapan judi online di Bantul. Polisi tegaskan aksi murni penegakan hukum…

14 hours ago

Pengakuan Pak RT Bantah Polisi, Pelapor Bukan Bandar Judi Online

https://www.youtube.com/watch?v=n9kGJpnmq-M Pak RT Plumbon Bantul menyatakan tidak ada laporan judi online dari warga. Lima pelaku…

17 hours ago

Misteri Pelapor Judi online dan Penindakan Pemain di Bantul

Polisi menegaskan kasus judi online Bantul terungkap dari pelapor judi online masyarakat, bukan bandar, demi…

2 days ago

Ketua RT Bantah Laporan Warga Soal Markas Judi Online di Plumbon

Pernyataan polisi yang menyebut penangkapan lima pelaku judi online sebagai hasil laporan masyarakat langsung ditanggapi…

2 days ago

Pria Bobol ATM karena Judi Online, Kuras Rp 425 Juta

Pria bobol ATM karena judi online di Sumatera Selatan, menguras Rp 425 juta akibat kalah…

2 days ago