Cerita Judi Online

Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi Diperiksa Terkait Kasus Judi Online yang Kian Masif

Shares
  • Budi Arie Setiadi diperiksa oleh Kortas Tipidkor Polri terkait kasus mafia judi online.
  • Pemeriksaan berlangsung selama dua jam, di mana Budi Arie diperiksa sebagai saksi.
  • Sebanyak 26 tersangka, termasuk 10 pegawai Komdigi, telah diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp13 triliun dalam enam bulan pertama tahun 2024.
  • Kepolisian masih memburu empat pelaku, termasuk bandar judi online yang buron.

Cerita Lengkap

Informasi selanjutnya, Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi diperiksa oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri di Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus mafia judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Budi Arie menjalani pemeriksaan selama dua jam, namun ia enggan menjawab terkait jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik. Dalam pernyataannya, Budi Arie menegaskan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, ia berkewajiban membantu pihak kepolisian dalam memberantas praktik judi online.

Pernyataan Budi Arie:

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi.”
“Pemberantasan judi online adalah tugas bersama sebagai sesama anak bangsa. Karena itu, dibutuhkan konsistensi dan keteguhan hati untuk melindungi masyarakat dari dampak judi online.”
“Untuk materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silakan ditanyakan langsung kepada penyidik yang berwenang.”
Budi Arie menegaskan bahwa ia diperiksa sebagai saksi dan meminta publik untuk berhenti menyebarkan fitnah dan framing terkait dirinya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap 26 tersangka terkait mafia akses judi online. Dari jumlah tersebut, 10 orang adalah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, sementara 16 lainnya merupakan masyarakat sipil. Hingga saat ini, polisi masih memburu empat pelaku lain, termasuk bandar situs judi online yang masih buron.

Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil mewah senilai Rp167 miliar. Selain itu, menurut PPATK, perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia dalam periode Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp13 triliun. Nominal deposito judi online yang semakin kecil, mulai dari Rp1.000, membuat aktivitas ini semakin masif di kalangan masyarakat.

Kepolisian terus berkoordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait untuk mengusut kasus ini lebih dalam serta menangkap pelaku lainnya.

Video menarik lainnya