- Kasus: Tindak pidana pencucian uang terkait judi online.
- Barang Bukti: Total Rp103,2 miliar dari 15 rekening.
- Tersangka: Korporasi PT AJP dan individu berinisial FH.
- Aset: Uang hasil judi online digunakan untuk pembangunan Hotel Arus di Semarang.
- Pasal yang Dikenakan: UU TPPU, UU ITE, dan KUHP Pasal 303 dengan ancaman denda hingga Rp100 miliar.
- Tujuan Penegakan Hukum: Memberikan efek jera bagi pelaku pencucian uang kasus judi online.
Cerita Lengkap
Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kasus judi online. Pada kasus ini, Bareskrim juga menyita barang bukti senilai Rp 103,2 miliar.
Kasus ini memasuki babak baru, di mana tersangka utama melibatkan sebuah korporasi, yaitu PT AJP, dan seseorang berinisial FH. PT AJP diketahui menampung uang hasil judi online milik Eva yang bersumber dari lima rekening. Dana tersebut digunakan untuk membangun serta mengelola Hotel Aruss di Semarang. Sementara itu, FH, sebagai komisaris PT AJP, memanfaatkan keuntungan operasional hotel untuk kepentingan pribadi.
Dalam pengungkapan ini, Bareskrim menetapkan dua tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Barang bukti berupa total Rp103 miliar dari aliran dana hasil tindak pidana tersebut telah disita, sementara 15 rekening bank telah diblokir. Dana-dana tersebut dialihkan ke rekening Bareskrim untuk keperluan penyidikan.
PT AJP dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 69 jo. Pasal 6 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, serta Pasal 303 KUHP. Hukuman yang menanti mencakup ancaman denda hingga Rp100 miliar. Keputusan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana judi online dan pencucian uang.
Selain itu, aparat keamanan menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berjalan untuk memastikan alur dana lainnya yang mungkin terkait dengan tindak pidana ini.
Video menarik lainnya
-
Polri Sita Rp103 Miliar dari TPPU Judi Online, Hotel Aruss Terlibat
-
Hotel Aruss Semarang Disita Polisi: Dugaan Pencucian Uang dari Judi Online
-
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss di Semarang, Ungkap TPPU Judi Online
-
Judi Online Semakin Marak: Begini Cara Bandar Kelabui Polisi
-
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Desa