Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kasus judi online. Pada kasus ini, Bareskrim juga menyita barang bukti senilai Rp 103,2 miliar.
Kasus ini memasuki babak baru, di mana tersangka utama melibatkan sebuah korporasi, yaitu PT AJP, dan seseorang berinisial FH. PT AJP diketahui menampung uang hasil judi online milik Eva yang bersumber dari lima rekening. Dana tersebut digunakan untuk membangun serta mengelola Hotel Aruss di Semarang. Sementara itu, FH, sebagai komisaris PT AJP, memanfaatkan keuntungan operasional hotel untuk kepentingan pribadi.
Dalam pengungkapan ini, Bareskrim menetapkan dua tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Barang bukti berupa total Rp103 miliar dari aliran dana hasil tindak pidana tersebut telah disita, sementara 15 rekening bank telah diblokir. Dana-dana tersebut dialihkan ke rekening Bareskrim untuk keperluan penyidikan.
PT AJP dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 69 jo. Pasal 6 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, serta Pasal 303 KUHP. Hukuman yang menanti mencakup ancaman denda hingga Rp100 miliar. Keputusan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana judi online dan pencucian uang.
Selain itu, aparat keamanan menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berjalan untuk memastikan alur dana lainnya yang mungkin terkait dengan tindak pidana ini.
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…