Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kasus judi online. Pada kasus ini, Bareskrim juga menyita barang bukti senilai Rp 103,2 miliar.
Kasus ini memasuki babak baru, di mana tersangka utama melibatkan sebuah korporasi, yaitu PT AJP, dan seseorang berinisial FH. PT AJP diketahui menampung uang hasil judi online milik Eva yang bersumber dari lima rekening. Dana tersebut digunakan untuk membangun serta mengelola Hotel Aruss di Semarang. Sementara itu, FH, sebagai komisaris PT AJP, memanfaatkan keuntungan operasional hotel untuk kepentingan pribadi.
Dalam pengungkapan ini, Bareskrim menetapkan dua tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Barang bukti berupa total Rp103 miliar dari aliran dana hasil tindak pidana tersebut telah disita, sementara 15 rekening bank telah diblokir. Dana-dana tersebut dialihkan ke rekening Bareskrim untuk keperluan penyidikan.
PT AJP dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 69 jo. Pasal 6 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, serta Pasal 303 KUHP. Hukuman yang menanti mencakup ancaman denda hingga Rp100 miliar. Keputusan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana judi online dan pencucian uang.
Selain itu, aparat keamanan menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berjalan untuk memastikan alur dana lainnya yang mungkin terkait dengan tindak pidana ini.
Video menarik lainnya
Pembahasan mendalam soal keterlibatan tokoh dan mekanisme kasus judi online terbaru dengan narasumber ahli dan…
Willy Prakarsa dari JARI’98 nilai tuduhan soal fitnah judi online ke Budi Arie sangat keji…
Budi Arie singgung adanya partai mitra judi online yang sudah masuk parlemen, sambil menegaskan posisi…
Budi Arie tepis tuduhan terima jatah judi online, sebut partai mitra judol dan klaim jadi…
Budi Arie akui pernah digoda bisnis judi online untuk menjaga situs, namun tegas menolak dan…
Budi Arie Setiadi membantah tudingan terlibat dalam kasus judi online, menyebutnya sebagai fitnah dan framing…