Bareskrim Polri menyita barang bukti uang senilai Rp103,2 miliar dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari judi online. Dalam kasus TPPU judi online ini, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu sebuah korporasi bernama PT AJP dan seorang individu berinisial FH. Barang bukti termasuk salah satu hotel di wilayah Semarang, Jawa Tengah, yang disita sebagai bagian dari penyelidikan.
PT AJP terbukti menampung uang hasil judi online yang dikelola oleh FH untuk membangun Hotel Aruss. Polisi menyampaikan bahwa kedua tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah untuk peningkatan status mereka menjadi tersangka.
Menurut Brigjen Helfi Assegaf dari Bareskrim Polri, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka melibatkan penampungan uang dari rekening FH melalui PT AJP. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, Jawa Tengah. FH, yang berperan sebagai komisaris PT AJP, menerima aliran dana dari rekeningnya pada periode 2020 hingga 2022.
Dalam kurun waktu tersebut, uang senilai Rp0,56 triliun diterima oleh PT AJP. Seluruh dana ini diduga digunakan untuk membangun dan mengelola Hotel Aruss, yang kini telah disita oleh Bareskrim Polri sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Kasus TPPU judi online ini menunjukkan bagaimana hasil kejahatan dapat disamarkan ke dalam bentuk investasi properti. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana tidak lolos dari jeratan hukum.
Video menarik lainnya
Polda Metro Jaya geledah Kantor Komunikasi dan Digital, 11 pegawai terlibat kasus judi online. Penggeledahan…
Dampak Judi online pada masalah rumah tangga, termasuk kekerasan dan perceraian, dengan dampak ekonomi yang…
Penangkapan dua buronan judi online menambah jumlah tersangka menjadi 18, termasuk pegawai Komunikasi dan Digital
Temukan bagaimana aplikasi pemerintah rentan disusupi judi online dan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasinya
Penangkapan bandar judi online internasional di Jabar, mengoperasikan 8 situs dengan keuntungan Rp365 miliar. Pelaku…
Dua pemuda Ciamis ditangkap polisi karena mempromosikan judi online di media sosial dengan imbalan Rp1,5…