Penangkapan Pelaku Judi Online di Pidie Jaya – Pada Sabtu, 2 November 2024, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya berhasil membekuk dua pelaku judi online di lokasi terpisah. Kedua tersangka, TF (36 tahun) dan AH (24 tahun), merupakan warga Kecamatan Meurah Dua. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya judi online.
Menurut Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian online di wilayah mereka. Kedua pelaku ditangkap saat sedang asyik bermain judi online di warung kopi setempat. Barang bukti yang diamankan antara lain transaksi deposit pada akun dompet elektronik dengan jumlah bervariasi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang menegaskan larangan segala bentuk perjudian di Aceh. Ancaman hukuman bagi pelaku judi online di Indonesia dapat mencapai penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku judi online. Masyarakat diimbau untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Video menarik lainnya
Polda Metro Jaya geledah Kantor Komunikasi dan Digital, 11 pegawai terlibat kasus judi online. Penggeledahan…
Dampak Judi online pada masalah rumah tangga, termasuk kekerasan dan perceraian, dengan dampak ekonomi yang…
Penangkapan dua buronan judi online menambah jumlah tersangka menjadi 18, termasuk pegawai Komunikasi dan Digital
Temukan bagaimana aplikasi pemerintah rentan disusupi judi online dan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasinya
Penangkapan bandar judi online internasional di Jabar, mengoperasikan 8 situs dengan keuntungan Rp365 miliar. Pelaku…
Dua pemuda Ciamis ditangkap polisi karena mempromosikan judi online di media sosial dengan imbalan Rp1,5…