Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memperkuat upayanya dalam memberantas peredaran Judi Online (Judol) yang diperkirakan memiliki perputaran dana mencapai Rp 900 triliun pada tahun 2024. Menkominfo, Budi Arie Setiadi, menegaskan pentingnya langkah-langkah taktis seperti pembuatan sistem pantau, penutupan akses jaringan Virtual Private Network (VPN) gratis, pembatasan transfer pulsa hingga Rp1 juta per hari, dan peningkatan patroli siber.
Dalam rangka memperketat pengawasan, Kominfo juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencegah transaksi ilegal terkait judi online dalam sistem keuangan nasional. Selain itu, kolaborasi dengan aparat penegak hukum terus diperkuat untuk menangkap bandar yang menjadi dalang di balik aktivitas ini.
Kominfo sedang mengembangkan sistem pantau untuk identifikasi, yang memungkinkan pelacakan pemain judi online, sehingga mereka tidak bisa lagi bersembunyi. Upaya ini didukung oleh edukasi publik yang menekankan bahaya judi online, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk melaporkan bukti aktivitas judi online agar tindakan hukum bisa segera diambil.
Seiring dengan evaluasi keamanan ruang digital, Kominfo berencana memberlakukan undang-undang perlindungan data pribadi untuk mencegah kebocoran informasi yang sering dimanfaatkan dalam aktivitas judi online. Semua langkah ini diharapkan dapat memberantas judi online yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Video menarik lainnya
-
(in) 10 Kota di Indonesia dengan Pemain Judi Online Terbanyak!
-
(in) 197 Ribu Anak Indonesia Kecanduan Judi Online, Deposit Capai Rp293 Miliar
-
(in) 3 VPN Diblokir Kominfo, Akses Internet Diperketat
-
(in) Akses Internet ke Kamboja dan Filipina Diputus, Indonesia Perangi Operator Judi Online
-
(in) Aliran Dana Judi Daring Menembus Asia Tenggara, Satgas Siap Bertindak