Kasus sekolah korupsi dana BOS Kembali terjadi. Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang, Lampung Utara, ditahan oleh pihak kepolisian karena diduga menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kepentingan pribadi dan berjudi online. Dana BOS senilai Rp230 juta, yang seharusnya digunakan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa, malah dipakai oleh tersangka untuk membayar hutang pribadi, berfoya-foya, dan bermain judi online.
Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Lampung Utara menangkap Rozir, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang, karena membuat laporan fiktif terkait anggaran Dana BOS tahun 2023. Dana BOS yang berasal dari APBN tahun anggaran 2019 itu seharusnya digunakan untuk membeli alat pembelajaran berbasis digital, seperti tablet, komputer, dan server bagi para siswa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal undang-undang tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak.
Simak selengkapnya dalam video ini. Selamat menyaksikan!
Video menarik lainnya
-
(in) Alexander Marwata Pecat Pegawai KPK Terlibat Judi Online!
-
(in) Ancaman Tersembunyi, Judi Online Menargetkan Generasi Muda Indonesia
-
(in) Dampak Judi Online Semakin Meluas, Pelaku Kriminal Kian Banyak
-
(in) Hati-hati, Ada Pegawai Nakal! Kasus Korupsi Retribusi Sampah Cilegon Dibobol buat Liburan dan Judi Online
-
(in) Judi Online Jerat Bendahara, Skandal Korupsi Rp1 Miliar di BKAD Toraja Utara