- 11 tersangka ditangkap dalam kasus judi online website Cuaca 77
- Operasi judi online berlangsung dari Januari hingga 26 April 2024
- Penangkapan dilakukan di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten
- Jenis permainan: slot, live casino, tembak ikan, e-games, sabung ayam
- Omset mencapai 10 miliar dalam 4 bulan operasi
- Pembayaran melalui rekening bank dan e-wallet Dana
- Para pelaku dijerat pasal tindak pidana pencucian uang
- Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun
Cerita Lengkap
Selamat malam pemirsa, Anda menyaksikan Presisi Update pukul 21 Waktu Indonesia Barat bersama saya Bripda Joice Eunike.
Unit 5 subdit resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 11 tersangka website cuaca 77 yang terjerat dalam kasus judi online yang beroperasi pada bulan Januari hingga 26 April 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wiraasatya Triputra, mengungkap pelaku tindak pidana kasus judi online melalui website Cuaca 77 yang menawarkan beberapa permainan judi online yaitu berupa Slot ,Live casino ,Tembak ikan ,E-games ,Sabung ayam pada Selasa, 30 April 2024.
Para pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang digunakan untuk pengoperasian judi online website Cuaca 77, yaitu di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti :
3 kartu ATM
6 unit monitor
3 CPU
9 unit laptop
27 unit handphone
Website judi online Cuaca 77 memiliki omset mencapai 10 miliar selama beroperasi kurang lebih 4 bulan, yang terhitung dari Januari hingga 26 April 2024.
Dan saat ini website tersebut sudah dilakukan pemblokiran dan sudah tidak dapat diakses.
Adapun modus operandi daripara pelaku melakukan aksinya dengan cara bahwa para pelaku ini melakukan perjudian secara online menggunakan website yang bernama Cuaca 77 yang menawarkan beberapa jenis permainan judi, antara lain:
- Slot
- Spot live Casino
- Tembak ikan
- Lotre atau togel
- E-games
- Sabung ayam
Dengan menggunakan platform pembayaran baik itu melalui rekening perbankan maupun menggunakan E-wallet Dana untuk melakukan deposit untuk dapat memainkan dan mengoperasikan judi online tersebut.
Akibat perbuatannya, ke-11 pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dari Jakarta, Icha Tanasya , Willy Amanda melaporkan untuk Polri TV.
Sekian Presisi Update kali ini. Terima kasih atas perhatian Anda. Salam presisi.
Video menarik lainnya
-
(in) 1.000 Situs Judi Online Tidak Diblokir, Imbalan Rp 8,5 Miliar per Bulan
-
(in) 10 Kota di Indonesia dengan Pemain Judi Online Terbanyak!
-
(in) 29 Hacker Situs Judi Online Ditangkap dengan Modus Membobol Website Negara
-
(in) 3 Pemuda Ditangkap karena Terlibat Transaksi dan Promosi Judi Online
-
(in) 46 Pelaku Judi Online Ditangkap & 259 Situs Diblokir Oleh Polda Lampung