Cerita Judi Online

Judi Online Ancam Generasi Muda, 190 Ribu Anak di Indonesia Terpapar

Shares
  • Jumlah Korban: Lebih dari 190 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, dengan nilai transaksi mencapai 293,4 miliar rupiah.
  • Usia Rentan: Anak-anak di bawah 10 tahun hingga usia 19 tahun terpapar melalui game online dan akun orang tua mereka.
  • Langkah Pemerintah: Pemerintah memblokir 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan aktivitas judi online.
  • Edukasi Bahaya Judi Online: Aparat kepolisian gencar memberikan edukasi di sekolah-sekolah untuk mencegah penyebaran judi daring.
  • Kerja Sama Orang Tua: Orang tua diimbau untuk aktif mengawasi aktivitas online anak-anak mereka.

Cerita Lengkap

Pemerintah terus berupaya memerangi praktik judi online. Pelaku judi online kini tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga anak-anak.

Mengutip data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak lebih dari 190 ribu anak di Indonesia terpapar judi daring, dengan nilai transaksi mencapai 293,4 miliar rupiah. Di wilayah Jakarta saja, jumlah anak yang terpapar mencapai lebih dari 1.800, dengan total nilai transaksi lebih dari 2 miliar rupiah.

Muncul pertanyaan, apa langkah cepat yang harus dilakukan agar generasi muda tidak rusak akibat judi daring ini? Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, telah mengimbau masyarakat untuk tidak bermain judi online. Sebagai langkah tegas, pemerintah telah memblokir 10.000 akun rekening bank yang terafiliasi dengan aktivitas judi online.

“Kami ingin mengingatkan bahwa dengan penguatan kerja sama seperti ini, semua rekening dapat dipantau. Jika ada indikasi kejahatan ilegal, termasuk pelaku judi online, kami akan mengambil tindakan tegas. Tidak hanya pelaku besar, pengguna pun dapat terjerat dan rekening mereka akan diblokir,” ujar perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Praktik judi online di Indonesia semakin meresahkan, terutama karena menyasar anak-anak. Menteri Komunikasi dan Digital menyebut, jumlah anak di bawah usia 10 tahun yang bermain judi online mencapai 8.000. Mereka biasanya mengakses situs judi melalui game online dengan menggunakan akun orang tua mereka.

“Di bawah usia 10 tahun, yang terpapar judi online angkanya mencapai 8.000 anak. Ini sangat memprihatinkan. Kami dari kementerian tidak bisa menjangkau masalah ini sendirian. Kerja sama dengan orang tua sangat diperlukan untuk mengawasi anak-anak mereka,” tegasnya.

Data PPATK pada Juni 2024 menunjukkan, jumlah anak di bawah usia 19 tahun yang terlibat judi online mencapai 197 ribu, dengan total nilai transaksi sebesar 293,4 miliar rupiah. Transaksi yang terjadi mencapai 2,2 juta kali.

Anak-anak, terutama pelajar, sangat rentan terpapar judi online karena sebagian besar sudah memiliki ponsel, sehingga mudah mengakses situs judi daring. Untuk mencegah penyebaran lebih lanjut, aparat kepolisian di sejumlah daerah juga telah masuk ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi tentang bahaya judi online.

Langkah kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan institusi pendidikan sangat diperlukan untuk mencegah generasi muda terjebak dalam praktik yang merusak moral ini.

Video menarik lainnya