Dalam perkembangan terkini kasus judi online, Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka judi online kominfo yang baru dengan inisial MN dan DM di Bandara Soekarno-Hatta. Kedua tersangka ini merupakan bagian dari jaringan kejahatan siber yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Tersangka MN berperan sebagai penghubung utama antara bandar judi online dan para pelaku. Tugasnya mencakup menyetorkan uang dan menyerahkan daftar website untuk menghindari pemblokiran. Sementara tersangka DM berperan membantu MN dengan menampung uang hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Mereka menyita uang tunai senilai Rp300 juta dan menemukan rekening dengan total dana mencapai Rp2,8 miliar. Kedua tersangka yang merupakan warga negara Indonesia ini bukan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdi).
Kasus ini sudah melibatkan total 15 tersangka, dengan 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Saat ini, hanya tersangka berinisial A yang masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dan belum tertangkap. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru atau penangkapan tambahan.
Video menarik lainnya
Budi Arie singgung adanya partai mitra judi online yang sudah masuk parlemen, sambil menegaskan posisi…
Budi Arie tepis tuduhan terima jatah judi online, sebut partai mitra judol dan klaim jadi…
Budi Arie akui pernah digoda bisnis judi online untuk menjaga situs, namun tegas menolak dan…
Budi Arie Setiadi membantah tudingan terlibat dalam kasus judi online, menyebutnya sebagai fitnah dan framing…
Kode PM diduga merujuk pada Budi Arie dalam dakwaan kasus judi online, dengan alokasi 50%…
Diskusi hangat tentang kemungkinan aliran dana judi online ke partai politik, termasuk dugaan pendirian partai…