Dalam perkembangan terkini kasus judi online, Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka judi online kominfo yang baru dengan inisial MN dan DM di Bandara Soekarno-Hatta. Kedua tersangka ini merupakan bagian dari jaringan kejahatan siber yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Tersangka MN berperan sebagai penghubung utama antara bandar judi online dan para pelaku. Tugasnya mencakup menyetorkan uang dan menyerahkan daftar website untuk menghindari pemblokiran. Sementara tersangka DM berperan membantu MN dengan menampung uang hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Mereka menyita uang tunai senilai Rp300 juta dan menemukan rekening dengan total dana mencapai Rp2,8 miliar. Kedua tersangka yang merupakan warga negara Indonesia ini bukan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdi).
Kasus ini sudah melibatkan total 15 tersangka, dengan 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Saat ini, hanya tersangka berinisial A yang masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dan belum tertangkap. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru atau penangkapan tambahan.
Video menarik lainnya
Gibran soroti penyalahgunaan bansos untuk judi online dan dorong digitalisasi agar bantuan sosial lebih tepat…
PPATK temukan penerima bansos terindikasi judi online hingga ratusan ribu, pemerintah wacanakan penghentian bansos bagi…
Seorang pria di Pasuruan nekat bacok bibinya hingga tewas karena terlilit utang judi online dan…
Kisah ini mengejutkan: ayah kena jerat judi online dan sang anak hanya bisa pasrah, latar…
Wapres Gibran meminta agar BSU jangan digunakan untuk judi online serta rokok, dan akan menindak…
Sidang judi online Kominfo ungkap kode “Bagi PM” yang disebut alokasi suap untuk Budi Arie…