Cerita Judi Online

Penyelewengan Dana Desa, PPATK Ungkap Dugaan Rp40 Miliar

Shares
  • PPATK menduga enam kepala desa di Sumatera Utara menyelewengkan dana desa untuk judi online.
  • Jumlah dana yang disalahgunakan berkisar antara Rp50 juta hingga Rp260 juta per kepala desa.
  • Total penyelewengan dana desa di kabupaten tersebut mencapai sekitar Rp40 miliar.
  • PPATK telah memblokir ribuan rekening terkait judi online sepanjang tahun 2024.
  • Koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dilakukan untuk penindakan lebih lanjut.

Cerita Lengkap

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan dana desa untuk perjudian online. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa institusinya sedang mendalami kasus ini, khususnya di salah satu kabupaten di Sumatera Utara, di mana enam kepala desa diduga menggunakan dana desa untuk judi daring. Jumlah yang disalahgunakan berkisar antara Rp50 juta hingga Rp260 juta.

Ivan menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh berdasarkan data dari industri keuangan. PPATK telah menyampaikan informasi ini kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Selain itu, PPATK menemukan bahwa total sekitar Rp40 miliar dana desa di kabupaten tersebut diduga digunakan untuk judi online.

Sebagai langkah pencegahan, PPATK menilai bahwa pemblokiran rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online merupakan tindakan efektif. Sepanjang tahun 2024, ribuan rekening yang terkait dengan judi daring telah diblokir. Dalam proses ini, PPATK berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan penindakan yang optimal. Rekening yang diblokir akan dianalisis lebih lanjut dan hasilnya diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum selanjutnya.

Penyalahgunaan dana desa untuk judi online merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian khusus. Diharapkan dengan kerjasama antara PPATK, Otoritas Jasa Keuangan, dan penegak hukum, kasus-kasus seperti ini dapat diungkap dan dicegah di masa mendatang.

Video menarik lainnya