Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka baru kasus judi online Komdigi, yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Penangkapan ini dilakukan oleh tim opsal Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum pada tanggal 26 dan 28 November 2024.
Dalam rekaman video penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari tangan kedua tersangka. Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tersangka pertama berinisial AA, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. AA ditangkap pada tanggal 26 November 2024. Tersangka kedua, berinisial F alias W alias A, berperan sebagai agen yang mengelola 40 website judi online. F ditangkap pada tanggal 28 November 2024.
Dengan penangkapan ini, total jumlah tersangka dalam kasus judi online Komdigi kini mencapai 26 orang. Namun, polisi masih memburu empat tersangka lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap salah satu situs judi online. Pegawai Komdigi diduga membantu melindungi ribuan situs judi online agar tidak terblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dari kasus ini, polisi telah menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai ratusan miliar rupiah, puluhan mobil mewah, perhiasan, dan barang-barang lainnya.
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…